Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengelolaan Keuangan Negara


A. Pengelolaan Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Ketentuan Konstitusional tentang Keuangan Negara

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara.Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu.Oleh karena kedudukannya yang amat penting ini, keuangan negara diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII sebagaimana dapat kalian pelajari dalam tabel di bawah ini

Ketentuan Mengenai Keuangan Negara dalam UUD Negara Republik Indonesia   Tahun  1945



Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :

a. Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparasi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
b. APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
c. Pemerintahan tidak bolehmemaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat
d. Peredaran dan nilai mata uang harus berada di dalam kontrol pemerintahan.
e. Permasalahan keuangan negara tidak hanya diatur dalam UUD saja, tetapi diatur pula dalam peraturan perundang-undangan yang derajatnya di bawah UUD. Misalnya, UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negaran, UU RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP RI No. 58 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagainya.
f. Negara mempunyai bank sentral yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undangan.

Sumber keuangan negara RI meliputi beberapa hal berikut.

a. pajak
b. Retribusi  
c. Keuntungan BUMN/BUMD
d. Denda dan sita
e. Pencetakan uang
f.  Pinjaman
g. Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
h. Penyelenggaraan undian Berhadiah.


2. Mekanisme Pengeloaan Keuangan Negara

 Kekuasan dan kegiatan pengelolaan keuangan dipegang oleh presiden karena merupakan bagian dari kekuasaan pemerintahan  sebagamana disebutkan dalam UU RI No.17 Tahun 2003 tentang keuangan terutama Pasal 6 Ayat (1) yaitu " presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan."
Lalu pasal 6 Ayat 2 -nya menjelaskan bahwa  kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :
a. dikuasakan kepada mentri keuangan , selaku Pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada mentrin/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementrian negara/lembaga yang dipimpinya;
c. diserahkan kepada gubernur/bupatiwalikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang.

Dari ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa Presiden mendelegasikan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara ini kepada Menteri Keuangan, Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, serta Kepala Daerah (gubernur, bupati atau walikota).Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan pengelolaan keuangaan negara hanya di tangan Presiden.

Pengelolaan keuangan negara akan berjalan efektif dan efisien apabila terdapat perencanaan yang baik. Oleh karena itu, Presiden RI selaku kepala pemerintahan akan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belnja Negara (RAPBN) setiap tahun. RAPBN tersebut kemudian diajukan kepada DPR untuk dibahas bersama dengan memperhatikan pendapat DPD untuk mata yang berkaitan dengan daerah. RAPBN yang telah disetujui oleh DPD kemudian menjadi Anggaran

Pendapatan Belanja Negara ( APBN) yang dijadikan patokan oleh pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dalam jangka waktu satu tahun.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan mengelola keuangan negara tidak bertindak sendirian. Akan tetapi, Presiden harus melibatkan lembaga lain yaitu DPR, DPD, Kementrian dan Pemerintahan Daerah.


3. Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Negara Republik Indonesia

Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Bank sentral
adalah pembina dan pengawas bank. Bank sentral mempunyai wewenang
memberi (dan mencabut), atau mengajukan rekomendasi pemberian izin
usaha kepada bank. Selain itu juga, bank sentral mempunyai wewenang
mengatur, mengawasi dan mengenakan sanksi kepada bank.
Keberadaan Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23D yang menyatakan Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan,
tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang­undang.
Nah, dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Republik Indonesia
mempunyai satu bank sentral, yaitu Bank Indonesia yang memiliki kantor
perwakilan di setiap daerah.

Dalam kedudukannya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya.Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Untuk mencapai tujuan, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :
a.  menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b.  mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
c.  mengatur dan mengawasi bank.

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya. Dengan kata lain, selain berkedudukan sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga berkedudukan sebagai lembaga negara.
Dilihat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Kementerian Negara karena kedudukan Bank Indonesia berada di luar pemerintahan. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya secara lebih efektif dan efisien. Meskipun Bank Indonesia berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan tugasnya, Bank Indonesia mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah dan pihak lainnya.



B. Peran Badan Pemeriksaan Keuangan Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemriksaan Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan atau sering disingkat dengan (BPK)  merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesian Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK terintegrasi dalam ketentuan tentang keuangan negara yaitu pasal 23 Ayat 5. Akan tetapi setelah terjadi perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK ini jau lebih rin sebagai mana dapat  kalian baca di bawah ini.

Bab VIIIA 
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN 
Pasal 23E 
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F 
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G 


(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang. 

  Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, BPK memiliki karekteristik yang membedakannya dengan lembaga negara lainnya. Nah, sekarang coba kalian tuliskan karakteristik BPK dengan merujuk pada ketentuan Bab VIII Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan

      Selain diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan BPK juga diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah tugas dan kewenangan BPK. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:

a. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan,       menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan   pemeriksaan;
b. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
c. melakukan pemeriksaan uang di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, ditempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
d. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
e. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
f. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
g. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
i memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
j. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dapat disimpulkan bahwa keberadaan BPK menjadi sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penggunaannya.

Post a Comment for "Pengelolaan Keuangan Negara"