Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERAN INDONESIA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL

PERAN  INDONESIA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL






1. Makna Hubungan Internasional

Menurut kalian apa yang akan terjadi jika seandainya negara kita tidak menjalin hubungan dengan negara lain? Tentu semuanya pasti sepakat, kita akan dikucilkan dari pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Hal ini akan merugikan seluruh kehidupan bangsa. Bangsa Indonesia tidak dapat berinteraksi dengan sesamanya yang berada di negara lain. Selain itu, kita akan buta terhadap hal-hal yang terjadi di negara lain yang pada hakikatnya merupakan sumber pengetahuan bagi kita. 
Hubungan internasional merupakan salah satu jawaban bagi persoalan yang dialami oleh suatu negara. Ketika suatu negara mengalami kekurangan dalam suatu bidang, misalnya kekurangan tenaga ahli untuk membangun negerinya, maka melalui hubungan internasional negara tersebut mampu mengatasi persoalan tersebut dengan meminta bantuan dari negara lain. Oleh karena itu, hubungan internasional mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan suatu negara yang beradab. Berkaitan dengan hal tersebut, apa sebenarnya hubungan internasional itu? Mencakup apa saja hubungan tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kalian kaji uraian pada bagian ini yang akan mengupas makna hubungan internasional. Secara umum, hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang  bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri dan politik internasional. Ketiga konsep tersebut sebenarnya memiliki makna yang berbeda satu sama lain, akan tetapi mempunyai persamaan yang cukup mendasar dalam hal ruang lingkupnya yang melampaui batas-batas negara (lingkup internasional). Untuk memperluas pemahaman kalian, berikut dipaparkan makna dari ketiga konsep tersebut. 

    a. Politik luar negeri adalah seperangkat cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk  mengadakan hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara yang bersangkutan.
    b. Hubungan luar negeri adalah keseluruhan hubungan yang dijalankan oleh suatu negara dengan semua pihak yang tidak tunduk pada kedaulatannya.
    c.  Politik internasional adalah politik antarnegara yang mencakup kepentingan  

2. Pentingnya Hubungan Internasional Bagi Indonesia

Suatu bangsa yang merdeka tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidup dan mempertahankan kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain.Nah, untuk mendapatkan dukungan tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain. Misalnya, ketika awal kemerdekaan, Bangsa Indonesia membutuhkan pengakuan dan dukungan dari negara lain.Oleh karena itu, para pendiri negara menjalin hubungan dengan Australia, Amerika Serikat, Belgia, Mesir dan sebagainya. Alhasil, kemerdekaan Negara Indonesia mendapatkan dukungan dari negara-negara lain di dunia. 

Sumber: Buku 30 Tahun Indonesia Merdeka Gambar 5.2 
Suasana Konferensi Asia Afrika Tahun 1955 menjadi bukti hubungan internasional 


Suatu negara dapat menjalin hubungan dengan negara lain manakala kemerdekaan dan kedaulatannya telah diakui, baik secara de facto maupun de jure oleh negara lain. Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut.

a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui          kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.                      Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Pola hubungan internasional yang dibangun oleh bangsa Indonesia dapat dilihat dari kebijakan politik luar negeri Indonesia. Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabadikan bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan hubungan internasional bangsa Indonesia ditujukan untuk meningkatkan persahabatan dan kerja sama bilateral, regional dan multilateral melalui berbagai macam forum sesuai dengan kepentingan dan kemampuan nasional. Selain itu, bagi Bangsa Indonesia, hubungan internasional diarahkan untuk:
a. membentuk satu negara Republik Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis;
b.  membentuk satu masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. membentuk satu persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika dan Asia atas dasar kerja sama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme dan kolonialisme menuju perdamaian dunia yang sempurna;
d.  mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
e.  memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak atau belum dihasilkan sendiri;
f.  meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat;
g.  meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul dalam Pancasila, dasar dan filsafat negara kita.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan hubungan internasional, Bangsa Indonesia harus senantiasa meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan negara lain. Untuk mencapai hal tersebut, Bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi yang pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Selain itu, juga harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi kepentingan nasional.

3. Politik Luar Negeri Indonesia dalam Menjalin Hubungan Internasional

Hubungan yang dijalin oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak dapat dilepaskan dari tata pergaulan antarnegara. Jika dalam pergaulan manusia dalam kehidupan bertetangga ada yang dinamakan tata krama pergaulan, maka dalam pergaulan antarnegara pun terdapat hal yang sama.Setiap negara mempunyai kebijakan politiknya masing-masing. Kebijakan politik masing-masing negara dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.

Berkaitan dengan hal tersebut, bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar negeri Indonesia. Selain itu, politik luar negeri juga memberikan corak atau warna tersendiri bagi kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh suatu negara.
Untuk mengetahui corak politik luar negeri Indonesia, coba kalian perhatikan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, tentang tujuan negara, “...ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”. Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa politik luar negeri kita memiliki corak tertentu. Pemikiran para pendiri negara (founding fathers) yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut didasari oleh kenyataan bahwa sebagai negara yang baru merdeka, kita dihadapkan pada lingkungan pergaulan dunia yang dilematis.Pada awal pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari Perang Dunia II. 

           Dua ,kekuatan tersebut adalah blok Barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung ideologi liberal. Kekuatan lainnya dikuasai oleh blok Timur yang  dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis. Kenyataan ini sangat berpengaruh pada Indonesia yang baru saja merdeka. Bangsa Indonesia tengah berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi demikian mau tidak mau memaksa Bangsa Indonesia untuk menentukan sikap, walaupun usianya masih sangat muda. Sikap Bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri Indonesia.

Pemerintah Indonesia, yang pada waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden, pada tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian politik luar negeri Indonesia yang antara lain berbunyi”...tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro  Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”.
Sumber: Buku 30 tahun Indonesia Merdeka
Gambar 5.3 presiden soekarno menjadi salah satu tokoh pendiri gerakan non-blok yang merupakan perwujudan politik luar negeri yang bebas aktif


Pemerintah Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak menjadikan negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut, negara kita tidak mau menjadi objek dalam pertarungan politik antara dua blok tersebut. Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain. Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta menyampaikan pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara Dua Karang. Pidato tersebut kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa politik luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.

Sifat politik luar negeri inilah yang mewarnai pola kerja sama Bangsa Indonesia dengan negara lain. Dengan kata lain, dalam menjalin hubungan internasional dengan negara lain Indonesia selalu menitikberatkan pada peran atau konstribusi yang dapat diberikan oleh Bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan perdamaian dunia. 
Hal ini dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan jelas menggambarkan bentuk kerja sama yang dikembangkan Bangsa Indonesia.
a. Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September 1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota PBB dan tetap sebagai anggota yang ke-60
b. Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Dasasila Bandung.

c. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negara-negara Non-Blok yang berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin antara blok Barat dan blok Timur.

d. Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan mengirimkan Pasukan Garuda ke negara-negara yang dilanda konflik seperti Konggo, Vietnam, Kamboja, Bosnia dan sebagainya. Bahkan, pada tahun 2007, Indonesia ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Indonesia menjadi salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of  South-East Asian Nation) yaitu organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal ASEAN berada di Jakarta.




Sumber: www.vivanews.comGambar 5.4
 TNI menjadi bagian dari misi  perdamaian dunia.

            e. Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA (South East Asian) Games, Asian   Games, Olimpiade, dan sebagainya.

            f. Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya. Hal ini dibuktikan dengan tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI), organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC), dan kerja sama ekonomi Asia Pasifik (APEC).

            g. Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan. Sampai saat ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara. Sebagai wujud dari kerja sama tersebut, di negara kita terdapat kantor kedutaan besar dan konsulat jenderal negara lain. Begitu juga dengan kantor kedutaan besar dan konsulat jenderal negara kita yang terdapat di negara lain.




Kesimpulan

Jadi Secara umum, hubungan internasional diartikan sebagai hubungan yang  bersifat global yang meliputi semua hubungan yang terjadi dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Konsepsi hubungan internasional oleh para ahli sering dianggap sama atau dipersamakan dengan konsepsi politik luar negeri, hubungan luar negeri dan politik internasional.
Perlunya kerja sama dalam bentuk hubungan internasional dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut.
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor ekternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

Untuk mencapai tujuan yang diharapkan dari pelaksanaan hubungan internasional, Bangsa Indonesia harus senantiasa meningkatkan kualitas kerja sama internasional yang dibangun dengan negara lain. Untuk mencapai hal tersebut, Bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi yang pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional. Selain itu, juga harus mampu memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang bagi kepentingan nasional.
Politik luar negeri Indonesia merupakan politik luar negeri yang bersifat bebas aktif  yang artinya politik yang tidak memihak pada kekuatan-kekuatan negara lain yang tidak sejalan dengan nilai-nilai pancasila dan tetap terus aktif dalam menjalankan kebijaksanaan luar negeri, serta tidak diam dan cepat tanggap dalam merspon berbagai peristiwa yang terjadi di kancah internasional. (Mochtar Kusumaatmadja).

oke sampai disini dulu pembahasan kita, terimakasih bagi kalian yang sudah menyempatkan waktu kalian untuk membaca artikel saya ini. Dan semoga bisa bermanfaat bagi kalian dan juga bagi saya pribadi.
salam semangat!!!...

Post a Comment for "PERAN INDONESIA DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL"